nusakini.com-- Upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik dugaan suap penempatan jabatan di daerah mendapat dukungan penuh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sebab, praktik korupsi tersebut dapat merusak birokrasi. 

“Prinsipnya Kemendagri mendukung penuh langkah KPK. Praktik suap penempatan jabatan merusak sistem birokrasi,” kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, Kamis (5/1). 

Dia menambahkan, modus dagang jabatan juga menciptakan birokrasi yang tidak bersih dan berwibawa. Dukungan serupa juga disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Jenderal Kemendagri, Sri Wahyuningsih. Menurut Sri, kasus dugaan suap pengangkatan pejabat dengan tersangka Bupati Klaten, dapat menjadi pembelajaran yang sangat positif. 

“Kami dukung KPK. Kalau terjadi seperti itu (dagang jabatan), kasihan dengan kualitas ASN (Aparatur Sipil Negara) yang bagus-bagus, punya kapasitas dan kapabilitas,” ujarnya. 

Dia menyatakan, pengawasan penempatan jabatan di daerah oleh Kemendagri sudah sangat maksimal. Saran dan pertimbangan, lanjutnya, apabila terdapat kekeliruan telah diberikan. 

“Pengawasan memang di inspektorat masing-masing provinsi dan kabupaten/kota. Kami di Kemendagri sudah profesional beri saran, tapi kalau tak digubris bagaimana,” ujarnya. 

Dia menjelaskan, inspektorat daerah memang berada di bawah kepala daerah. Dia mengungkapkan, saat ini tengah dicari solusi agar inspektorat menjadi vertikal ke pusat. Dengan begitu, menurutnya, diharapkan independensi inspektorat lebih terjamin. “Kita cari solusi supaya vertikal. 

Dulu vertikal, tanggung jawab langsung kepada Presiden melalui Mendagri,” jelasnya.Dia juga mengatakan, arogansi kekuasaan dan kewenangan kepala daerah masih sangat tinggi terkait penempatan jabatan. Padahal, dia menyatakan, rekrutmen pejabat harus dilaksanakan terbuka. “Kalau proseduralnya kan open bidding (lelang terbuka) jabatan, tapi sekarang ini arogansi kepala daerah yang muncul. Kadang-kadang semaunya sendiri,” kata Wakil Ketua Satgas Saber Pungli ini. 

Dia menegaskan, upaya pemerintah pusat tidak pernah surut untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan. “Tapi kembali lagi ke individu masing-masing kepala daerah. Kalau ikuti aturan, sebetulnya agak mengurangi resiko-resiko dampak yang tidak diingingkan bersama,” ujarnya.(p/ab)